Definisi Wakaf Produktif

Salah satu lembaga ekonomi islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh misalnya di Mesir, Saudi Arabia, Turki dan beberapa Negara lainnya pembangunan dan berbagai sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. 

Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Sehingga dengan demikian harta wakaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyarkat untuk masyarakat.

Pengertian sederhana tentang produksi berarti kegiatan menghasilkan barang/jasa. Manusia produktif secara definitif adalah kelompok enterpreneur yang berciri antara lain peka terhadap kebutuhan lingkungan sekelilingnya, menguasai informasi dan memiliki dinamika kreatifitas yang tinggi, sehingga mampu menciptakan bukan hanya mencari lapangan kerja, menumbuhkan wawasan ekonomi yang luas.

Berdasarkan substansi ekonominya, wakaf bisa dibagi menjadi dua macam:

  • Wakaf langsung, yaitu wakaf untuk memberi pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti wakaf masjid yang disediakan sebagai tempat sholat, wakaf sekolah yang disediakan sebagai tempat belajar siswa dan wakaf rumah sakit untuk mengobati orang sakit secara cuma-cuma. Pelayanan langsung ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung dan menjadi modal tetap yang selalu bertambah dari generasi ke generasi. Wakaf seperti ini merupakan asset produktif yang sangat bermanfaat bagi generasi yang akan datang dan dirintis oleh generasi yang terdahulu untuk mengisi pembangunan yang akan datang serta bertujuan memberi manfaat langsung kepada semua orang yang berhak atas wakaf tersebut.
  • Wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yag diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif diolah untuk dapat menghasilkan barang atau jasa kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dangan tujuan wakaf.

Undang-Undang (yang selanjutnya disingkat UU) No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf memiliki urgensi, yaitu selain untuk kepentingan ibadah mahdhah, juga menekankan perlunya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan sosial, kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel