Fungsi dan Peranan Bank Syariah

SUDUT EKONOMI | Keberadaan perbankan Islam di tanah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah lahirnya Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan diatur lagi secara lebih spesifik dalan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsinya bank bagi hasil atau bank Islam. 

Fungsi dan Peranan Bank Syariah


Bank ini merupakan bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bagi hasil adalah prinsip muamalah berdasarkan syariah dalam melakukan kegiatan usaha bank Fungsi dan peranan bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akutansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dan dikutip oleh Sudarsono (2008:43), sebagai berikut :
  1. Manajer investasi, yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi. Dalam hal ini bank syariah berfungsi dan berperan untuk menghimpun dana masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut secara prinsip-prinsip syariah. 
  2. Investor, sebagai investor, bank syariah melakukan penyaluran dana melalui kegiatan investasi dengan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa. Bank syariah menginvestasikan dana yang dimiliki maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik modal.
  3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah menyediakan jasa keuangan, jasa non keuangan dan jasa keagenan. Kegiatan ini pada umumnya sama seperti bank konvensional sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  4. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang merekat pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola zakat serta dana-dana sosial lainnya.

Dari fungsi dan peran tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan antara bank Islam dengan nasabahnya baik sebagai dari investor maupun pelaksanaan dari investasi merupakan hubungan secara kemitraan, tidak seperti hubungan pada bank konvensional yang bersifat debitur-kreditur.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel