Perbedaan Perbankan dan Bank

SUDUT EKONOMI | Apabila berbicara tentang Lembaga Keuangan Bank, ada dua istilah yang perlu dijelaskan lebih dahulu, yaitu Perbankan dan Bank. Perbankan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998, (UU Perbankan). Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 10 Tahun 1998, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pada angka (2) pasal tersebut ditentukan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengertian perbankan itu lebih luas dibandingkan dengan pengertian bank. Pengertian perbankan merupakan rumusan yang abstrak mencangkup 3 (tiga) aspek utama yaitu:
  • Kelembagaan bank;
  • Kegiatan usaha bank;
  • Cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha bank.

Sedangkan pengertian Bank merupakan rumusan khusus yang konkret mencangkup 2 (dua) aspek utama, yaitu:
  1. Badan usaha bank (Corporate Company);
  2. Kegiatan usaha bank (Business Activities).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel