Perbedaan Perbankan dan Bank
Rabu, 08 Februari 2017
SUDUT EKONOMI | Apabila berbicara tentang
Lembaga Keuangan Bank, ada dua istilah yang perlu dijelaskan lebih dahulu,
yaitu Perbankan dan Bank. Perbankan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992
juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998, (UU Perbankan). Menurut ketentuan Pasal
1 angka (1) Undang-Undang No 10 Tahun 1998, perbankan adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pada angka (2) pasal tersebut
ditentukan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan definisi di atas,
dapat dipahami bahwa pengertian perbankan itu lebih luas dibandingkan dengan
pengertian bank. Pengertian perbankan merupakan rumusan yang abstrak mencangkup
3 (tiga) aspek utama yaitu:
- Kelembagaan bank;
- Kegiatan usaha bank;
- Cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha bank.
Sedangkan pengertian Bank
merupakan rumusan khusus yang konkret mencangkup 2 (dua) aspek utama, yaitu:
- Badan usaha bank (Corporate Company);
- Kegiatan usaha bank (Business Activities).